Komisi X DPR Ingatkan Refocusing APBN Tidak Abaikan Mandat Anggaran Pendidikan

| Selasa, 24/08/2021 19:22 WIB
Komisi X DPR Ingatkan Refocusing APBN Tidak Abaikan Mandat Anggaran Pendidikan Syaiful Huda (Ketua Komisi X DPR RI). (Foto: dprgoid)

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menegaskan bahwa refocusing APBN 2021 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak boleh mengabaikan mandat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Menurutnya, anggaran pendidikan 20 persen sudah menjadi kewajiban pemerintah setiap kali membahas APBN tanpa bisa dipotong untuk alasan apapun. Ditegaskannya, pemotongan berarti melanggar konstitusi negara.

"Mengingatkan Kemendikbudristek RI agar dampak refocusing tidak mengurangi kewajiban negara mengalokasikan 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 31 ayat (4)," ujarnya dilansir dari laman resmi DPR RI, Selasa, 24 Agustus 2021.

Kemenristekdikbud sendiri sudah empat kali melakukan refocusing anggarannya pada APBN 2021. Karena itu, Komisi X mendesak agar Kemendikbudristek merinci kembali jumlah realokasi dan refocusing APBN 2021.

Sementara itu, terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, Komisi X mendesak Kemendikbudristek membuat skema monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.

Huda juga meminta agar Kemendikbudristek melakukan percepatan vaksinasi di setiap sekolah. "Kemendikbudristek harus melakukan diplomasi vaksin untuk mendorong percepatan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, sehingga zona sekolah menjadi zona aman COVID-19," ucapnya.

Tags : DPR RI , Kemendikbudristek , APBN , Sekolah , Indonesia