Ketua DPR RI Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Perempuan

| Rabu, 24/11/2021 16:50 WIB
Ketua DPR RI Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Perempuan Puan Maharani (Ketua DPR RI). (Foto: twitter @DPR_RI)

RADARBANGSA.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, pemerintah harus memberikan jaminan perlindungan terhadap perempuan, termasuk mereka yang terlibat pada praktik-praktik kawin kontrak. Hal itu disampaikannya menanggapi kasus kekerasan terhadap perempuan asal Cianjur yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Tewasnya Sarah, perempuan asal Cianjur yang disiram air keras oleh suami kontraknya menjadi potret pedih kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Ini menjadi tamparan buat kita bersama betapa perlindungan kepada kaum perempuan masih sangat minim,” ujar Puan seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, Rabu, 24 November 2021.

Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi. Sepanjang 2020, terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan dan untuk periode Januari-Juli 2021, tercatat ada 2.500 kasus. Berdasarkan data tersebut, kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, psikis hingga ekonomi.

Puan menegaskan bahwa praktik kawin kontrak bermodus nikah siri itu memiliki risiko tinggi akan terjadinya kekerasan terhadap perempuan. "Dan walaupun banyak kejadian kekerasan, praktik kawin kontrak, khususnya dengan WNA, masih saja terus terjadi. Padahal praktik kawin kontrak ini sangat rentan menjadikan perempuan sebagai korban," jelasnya.

Untuk mencegah kejadian tersebut kembali terulang, Politisi PDI Perjuangan itu meminta pemerintah serius menangani persoalan kawin kontrak. Menurutnya, pencegahan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan memerlukan komitmen bersama dari berbagai instansi terkait.

“Pemerintah harus bisa memberi jaminan perlindungan kepada perempuan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) harus menggandeng Kementerian Agama, pemerintah daerah, bersama teman-teman Polri dan instansi terkait lainnya untuk menyosialisasikan potensi terjadinya kekerasan lewat praktik kawin kontrak,” paparnya.

Salah satu upaya yang dilakukan DPR RI untuk melindungi perempuan yakni mengusulkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Aturan tersebut saat ini tengah dibahas di DPR RI yang lebih menekankan perlindungan terhadap perempuan dari kekersan seksual.

“Lewat RUU TPKS, peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap perempuan bisa dicegah. Karena itu kami di DPR sedang berupaya agar RUU TPKS yang sedang dibahas bisa segera disahkan,” tutup Puan.

Tags : DPR RI , Perempuan , RUU TPKS , Indonesia