Komisi VIII DPR Minta Kemenag Revisi Besaran Biaya Umrah

| Rabu, 01/12/2021 16:05 WIB
Komisi VIII DPR Minta Kemenag Revisi Besaran Biaya Umrah Kebijakan Umrah di Arab Saudi (foto:AFP)

RADARBANGSA.COM - Komisi VIII DPR RI menanggapi kembali dibukanya pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah asal Indonesia. Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) diminta segera merevisi besaran biaya umrah pada masa pandemi, dalam hal ini Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi COVID-19.

“Perlu segera dikaji ulang apakah akan tetap sama atau kah akan terjadi perubahan biaya. Satu hal yang perlu menjadi catatan Komisi VIII DPR RI adalah agar penetapan biaya referensi penyelenggaraan ibadah umrah tidak terlalu memberatkan calon jemaah," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat kerja bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 November 2021.

Politisi Fraksi PAN itu mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah ke depan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 untuk membahas komponen biaya dan kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Pada kesempatan itu, Menag Yaqut menyampaikan bahwa sedikitnya 18.752 jemaah umrah Indonesia siap diberangkatkan pada Desember mendatang, yang sebelumnya tertunda karena pandemi COVID-19. Dijelaskannya, pemberangkatan 18 ribu jamaah umrah tersebut akan dilakukan setelah otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA) membuka pintu kedatangan bagi WNI.

Selanjutnya, Yaqut mengungkapkan pihaknya juga akan mengkaji ulang biaya umrah di masa pandemi. Kini, Kemenag tengah melakukan revisi KMA Nomor 719 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaran perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi COVID-19, dan KMA Nomor 177 tahun 2020 tentang biaya penyelenggaraan ibadah umrah referensi masa pandemi.

Tags : DPR RI , Kemenag , Umrah , Arab Saudi , Indonesia