Luluk Nur Hamidah Tak Menyerah Perjuangkan RUU TPKS Hingga Disahkan

| Kamis, 16/12/2021 22:01 WIB
Luluk Nur Hamidah Tak Menyerah Perjuangkan RUU TPKS Hingga Disahkan Luluk Nur Hamidah (Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah menegaskan dirinya tidak akan menyerah untuk memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar dapat menjadi RUU inisiatif DPR RI. Menurutnya, kepentingan apapun seharusnya kepentingan korban yang harus didahulukan dan diutamakan.

"Perjalanan (pembahasan RUU) kan masih panjang, masa menjadikan ini RUU inisiatif saja kemudian kita harus menunggu begitu lama," ujar Luluk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Desember 2021.

Diungkapkannya, tanpa mengesampingkan pentingnya RUU lain, maka dirinya menilai seharusnya RUU TPKS ini dapat dilakukan pembahasannya seiring bersamaan dengan pembahasan RUU lainnya. Terlebih, kasus kekerasan seksual telah memakan korban hingga ratusan ribu dalam kasus yang dilaporkan. Ia menilai, kondisi saat ini sudah masuk dalam kategori darurat kekerasan seksual.

“Apa enggak jadi pelajaran? Ada murid, santri yang kemudian hamil (karena diperkosa gurunya di pondok pesantren), yang tidak hanya satu jumlahnya, sekian banyak. Di tempat lain juga begitu. Belum lagi mahasiswa-mahasiswa, belum lagi anak anak, belum lagi kelompok rentan yang lain, penyandang disabilitas, termasuk juga di dunia kerja yang industri, juga di perkebunan,” tegas Politisi PKB itu.

Untuk itu, Luluk tidak akan menyerah dan akan menagih janji dari pimpinan yang menyampaikan bahwa RUU TPKS akan dimasukkan pada masa sidang berikutnya di awal tahun. “Secepat mungkin akan kita ingatkan lagi begitu masuk sidang. Setelah Reses Insya Allah saya akan bersuara lagi. Sehingga memang ini harus menjadi gerakan bersama secara nasional dari seluruh elemen masyarakat. Kita kepung bareng-barenglah dari berbagai penjuru. Ini sudah darurat kekerasan seksual,” pungkas Anggota Komisi IV DPR RI ini.

Sebelumnya, RUU TPKS ini tidak masuk dalam RUU inisiatif dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II. Menurut pengakuan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, hal itu disebabkan RUU-nya belum selesai dibahas di tingkat I pada masa Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus). Dasco menyampaikan akan segera dimasukkan dalam Rapim dan Bamus untuk dapat segera disahkan ke Rapat Paripurna pada pada masa sidang mendatang, setelah masa reses.

Tags : DPR RI , RUU TPKS , PKB , Indonesia