Paripurna DPR RI Sahkan RUU Pembentukan Perundang-Undangan menjadi UU

| Selasa, 24/05/2022 16:21 WIB
Paripurna DPR RI Sahkan RUU Pembentukan Perundang-Undangan menjadi UU Rapat Paripurna DPR RI. (Dok: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 24 Mei 2022, mengesahkan Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) menjadi Undang-Undang (UU). UU P3 itu selanjutnya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan Inkostitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akan menanyakan kepada Anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani pada peserta Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dan dijawab `setuju` oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU P3 di hadapan Rapat Paripurna. Ia menyebut hasil pembahasan tingkat satu disetujui oleh delapan fraksi. Satu fraksi yang menolak adalah PKS. "Setelah melakukan pembahasan 365 DIM dengan pemerintah, pada 13 April 2022 malam hari, Baleg menggelar raker bersama pemerintah dan DPR RI, pemerintah diwakili fisik Menko Perekonomian, Menko Polhukam, dan perwakilan Kemenkumham," kata Nurdin.

Pada kesempatan tingkat pertama itu disepakati peralihan perundangan yang mulanya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kemudian disepakati pemerintah dan DPR RI menjadi di Sekretariat Negara (Setneg) yang diatur dalam RUU P3.

Tags : DPR RI , RUU P3 , Rapat Paripurna , Indonesia