Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran Ibadah Haji 2022, ini Tanggapan Komisi VIII DPR RI

| Senin, 30/05/2022 18:15 WIB
Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran Ibadah Haji 2022, ini Tanggapan Komisi VIII DPR RI Jemaah Haji Indonesia. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan penambahan Anggaran Operasional Haji Reguler dan Khusus 1443 H/2022 M beberapa waktu lalu. Menanggapi hal itu, Komisi VIII DPR RI menilai pengajuan tambahan anggaran pelayanan ibadah haji 2022 cukup mendadak.

Pasalnya, berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH), rombongan pertama haji Indonesia akan berangkat pada 4 Juni 2022. Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto saat membuka Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI sekaligus Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022.

“Dalam kesempatan ini, Komisi VIII DPR RI telah menerima surat dari Menteri Agama nomor B-165/MA/KU.00/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 mengenai Usulan Tambahan Anggaran Operasional Haji Reguler Khusus 1443/2022 M. Persiapan ibadah haji itu menjadi faktor yang sangat penting. Padahal, sesuai dengan rencana perjalanan haji (RPH) pada tanggal 4 juni 2022, akan dilakukan pemberangkatan awal gelombang satu dari tanah air menuju Madinah,” kata Yandri.

Dirinya menyatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun ini juga cukup berat karena membawa harapan besar bangsa Indonesia, di mana dua tahun sebelumnya, Indonesia tidak bisa memberangkatkan calon jamaah haji akibat pandemi COVID-19. Sehingga, pengajuan penambahan anggaran yang mendadak ini perlu segera dicermati secara mendalam hingga akhirnya diputuskan.

“Intinya, perlu ada konsolidasi (penambahan anggaran) lagi, Pak Menteri (Agama). Perlu kami tegaskan, dari meja Pimpinan maupun Anggota (Komisi VIII DPR RI), kepada seluruh jamaah calon haji, tidak ada satupun dari Komisi VIII menghambat pemberangkatan calon jamaah haji ini. Situasi ini sulit tapi harus kita hadapi. Solusi pasti ada,” tukasnya.

Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI mengingatkan, ke depannya Kementerian Agama bersama lembaga terkait harus mempersiapkan dengan matang serta memperhitungkan dengan sebaik-baiknya termasuk anggaran penyelenggaraan ibadah haji. Yandri berharap jika terdapat segala perubahan bisa ditangani dengan tepat dan permasalahan yang seharusnya bisa dicegah tidak terulang terjadi.

Dilansir dari laman resmi DPR RI, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan penambahan Anggaran Operasional Haji Reguler dan Khusus 1443 H/2022 M. Dengan rincian berupa Rp1,463 triliun untuk biaya masyair jamaah haji reguler, Rp9,167 miliar untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU), dan Rp25,733 miliar untuk biaya technical landing jemaah embarkasi Surabaya.

Kemudian, Rp19,279 miliar untuk biaya selisih kurs kontrak penerbangan, dan Rp9,321 miliar untuk operasional haji khusus. Pada tahun 2022 ini, lanjutnya, ada sebanyak 100.051 jamaah calon haji yang akan berangkat, yang terbagi menjadi jamaah haji reguler sebanyak 92.825 orang, jamaah haji khusus sebanyak 7.226 orang, dan petugas sebanyak 1.901 orang.

Tags : DPR RI , Kemenag RI , Haji , Indonesia