Anggota DPR dan DPD RI Bakal Bertambah Setelah RUU DOB Papua Disahkan

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan sejumlah dampak yang timbul akibat pemekaran di wilayah Papua dengan disahkannya RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 30 Juni 2022.
"Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu," ujar Doli dilansir dari laman resmi DPR RI, Kamis (30/6).
Artinya, lanjut Doli, dengan penambahan provinsi di Papua, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI.
Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menuturkan bahwa dalam Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua tersebut, juga akan ditambahkan khusus satu pasal yang menjadi entry point untuk merevisi UU Pemilu.
"Kita akan ada pembicaraan khusus DPR RI, khususnya Komisi II dengan pemerintah terkait rencana Revisi tersebut (UU Pemilu), akan diambil siapa mengenai inisiatifnya, kedua, apakah nanti bentuknya revisi atau cukup dengan peraturan pengganti undang-undang," imbuhnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Marc Marquez Tercepat di Sprint Race MotoGP Prancis 2025
-
Kemenag RI Catat 8 Jemaah Calon Haji Wafat, Pastikan Pelayanan Penuh
-
Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Tindak 3.326 Kasus Premanisme
-
Indonesia Pastikan Bawa Pulang Satu Gelar Taipei Open 2025
-
Manfaat Rajin Minum Air Putih, Jaga Kesehatan Ginjal