Syaiful Huda Setuju Wacana Kampanye di Kampus, Dorong Adanya Pengaturan Khusus

| Selasa, 02/08/2022 18:10 WIB
Syaiful Huda Setuju Wacana Kampanye di Kampus, Dorong Adanya Pengaturan Khusus Syaiful Huda (Ketua Komisi X DPR RI). (Foto: dprgoid)

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengaku setuju terkait wacana kampanye boleh dilakukan di lingkungan Perguruan Tinggi atau Kampus. Ia menilai, selama ini adanya paradigma kampus bebas politik praktis itu terbilang multi tafsir, karena faktanya tanpa disadari mahasiswa juga menerapkan budaya politik dalam hal pemilihan ketua di organisasi kemahasiswaan (Ormawa).

"Nah karena itu, saya setuju opsi untuk kampus diajak menjadi bagian dari sosialisasi dan perdebatan politik ke depan," ujar Huda dilansir dari laman resmi DPR RI, Selasa, 2 Agustus 2022.

Meskipun begitu, jelasnya, usulan tersebut perlu ada pengaturan khusus. Oleh karena itu, Politisi PKB ini mengusulkan agar wacana tersebut bisa menjadi bahan diskusi antara Kemendikbud Ristek bersama Kampus untuk memikirkan mekanisme pengaturan terkait wacana tersebut.

"Apakah kampus mem-bikin mimbar politik dengan cara mengundang ajang adu debat dengan calon-calon presiden dan wakil presiden, dengan parpol-parpol untuk menyampaikan visi misi tentang masa depan Indonesia. (Tapi) prinsipnya saya kira, saya setuju ruang itu dibuka," tukasnya.

Huda menilai, pembahasan wacana atas usulan tersebut akan lebih progresif apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu menyempurnakan atau mematangkan dari usulan tersebut. Sehingga, usulan ini nantinya bisa ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terlibat.

"Mungkin saya termasuk yang akan mendorong adanya inisiatif diskusi ini dengan Kemendikbud dan rektor-rektor seluruh kampus," tandas Huda.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari mengusulkan kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) bisa dilakukan di kampus. Dijelaskannya, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Menurut Hasyim, ketentuan itu dapat diartikan bahwa yang dilarang adalah penggunaan fasilitasnya, bukan kegiatan kampanyenya.

Tags : DPR RI , Kampanye , Kampus , KPU RI , Pemilu