Jamsos Pesepak Bola Profesional Wujud Kehadiran Negara bagi Dunia Olahraga

| Rabu, 10/08/2022 17:46 WIB
Jamsos Pesepak Bola Profesional Wujud Kehadiran Negara bagi Dunia Olahraga Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang saat menyerahkan santunan JK bagi atlet sepakbola (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait pentingnya pelindungan jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja, dalam hal ini kepada atlet pesepak bola.

"Jaminan sosial bagi pesepak bola profesional merupakan wujud dari hadirnya negara pada aktivitas olahraga masyarakat. Dengan adanya jaminan sosial ini, diharapkan atlet profesional konsentrasi pada pencapaian prestasi," ucap Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang di Surabaya, Rabu 10 Agustus 2022.

Terkait regulasi,  Haiyani menyampaikan bahwa regulasi secara tegas telah diamanatkan mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ada juga  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, hingga Peraturan Menteri telah memandatkan bahwa setiap pekerja/buruh, baik sektor formal maupun informal harus mendapat pelindungan jaminan sosial.

"Imbauan kami dari Kemnaker, terutama kepada para Klub, karena ini terkait pihak yang membayarkan iurannya, secara operasional klub tersebut, tidak hanya memikirkan soal bisnis atau dalam aspek komersialnya saja, melainkan dari sisi pelindungan kesehatannya maupun penyakit akibat kerja kepada para pemainnya,” tukasnya.

Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah , Jamsos