BI Cabut dan Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 dari Peredaran

| Kamis, 01/09/2022 20:56 WIB
BI Cabut dan Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 dari Peredaran Bank Indonesia. (Foto: inewsid)

RADARBANGSA.COM - Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono mengatakan, URK tersebut sudah tidak lagi berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai alat pembayaran yang sah.

Diketahui uang seri khusus tersebut adalah Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

"Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata Erwin Haryono dalam rilis BI, Kamis 1 September 2022.

Menurut Erwin, penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

"Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI," tukasnya.

Tags : BI , Uang Khusus Emisi 1995