Lindungi Pekerja Rumah Tangga, Wapres Ma`ruf Amin Dorong Percepatan RUU PPRT

| Kamis, 01/09/2022 22:56 WIB
Lindungi Pekerja Rumah Tangga, Wapres Ma`ruf Amin Dorong Percepatan RUU PPRT KH Maruf Amin (Wakil Presiden RI). (Foto: twitter @Kiyai_MarufAmin)

RADARBANGSA.COM - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma`ruf Amin mendorong percepatan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada semua lapisan masyarakat, tidak terkecuali Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi menyampaikan, Wapres KH Ma`ruf Amin mendorong percepatan pembahasan RUU yang diinisiasi DPR sejak 2004 itu menyampaikan dua hal.

“Pertama, Wapres secara substansi menyetujui, artinya kalau ada yang menyoal bahwa RUU itu akan menabrak nilai kegotongroyongan dan kekeluargaan, menurut Wapres justru dengan Undang-undang ini nilai-nilai tersebut diperkuat,” ujar Masduki Baidlowi dalam rilisnya, Rabu 31 Agustus 2022 kemarin.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Sambut Baik Pembentukan Gugus Tugas RUU PPRT

Masduki menambahkan, Wapres memandang RUU tersebut menjadi penting untuk dibahas karena terkait dengan jaminan hukum pekerja domestik di luar negeri yang seharusnya telah memiliki perlindungan hukum di dalam negeri.

"Kedua, kalau pekerja kita yang ada di luar negeri mau kita persoalkan karena dilanggar hak-haknya, maka kita harus punya Undang-undang ini,” tambahnya.

Senada dengan Wapres, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa RUU ini menjadi penting untuk segera disahkan karena menyangkut hak-hak dasar, baik bagi pekerja dan pemberi kerja.

“Perlindungan hukum hanya menyangkut dua hal, yang pertama ada hak dasar yang dipenuhi, kedua bahwa hak dasar telah diberikan, ada kewajiban yang harus ditunaikan demikian juga dari sisi pemberi kerja,” jelas Edward.

Tags : RUU PPRT , Wapres Maruf Amin

Berita Terkait