Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Politisi PKB Harap Komisioner KPAI Terpilih Libatkan Masyarakat

| Kamis, 29/09/2022 23:37 WIB
Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Politisi PKB Harap Komisioner KPAI Terpilih Libatkan Masyarakat Marwan Dasopang (Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB). (Foto: twitter @DPR_RI)

RADARBANGSA.COM - Komisi VIII DPR RI telah menyepakati sembilan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2022-2027 usai rapat internal hasil fit and proper test calon anggota KPAI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 September 2022.

Diketahui, sebelumnya Komisi VIII DPR RI telah melaksanakan fit and proper test terhadap 18 calon Komisioner KPAI pada Kamis, 22 September 2022 Lalu.

Dikutip laman dpr, sembilan komisioner KPAI 2022-2027 terpilih yakni, dari unsur tokoh agama, Sylvana Maria; dari unsur tokoh masyarakat Ai Rahmayanti dan Diyah Puspitarini; dari unsur organisasi kemasyarakatan, Margaret Aliyatul Maimunah; dari unsur pemerintah Aris Leksono; dari unsur dunia usaha Kawiyan dan dari unsur kelompok masyarakat peduli anak adalah Jasra Putra, Ai Maryati Solihah dan Dian Sasmita.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang berharap kesembilan komisioner terpilih dapat lebih melibatkan masyarakat dalam mendeteksi kasus-kasus yang terjadi pada anak.

“Kita sebenarnya menekankan aspek pencegahan ya, bagaimana alarm (adanya kasus yang melibatkan anak) itu bisa dipasang di seluruh penjuru, karena tempat atau kejadian kekerasan terhadap anak ini tidak bisa dicluster, umpamanya di area remang-remang, nggak bisa begitu, bahkan di tempat-tempat suci pun terjadi," kata Marwan Dasopang.

Untuk itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, agar dapat mendeteksi kasus yang terjadi pada anak, keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting.

"Tentu ada sosialisasi ada advokasi, karena masyarakat yang mengetahui itu sebetulnya ada rasa khawatir kalau dia laporkan malah berbalik dia yang menjadi kesakitan," tukasnya.

Marwan juga berharap agar komisioner KPAI nantinya memiliki nyali yang lebih berani dalam menghadapi predator anak dan menuntaskan kasus-kasus yang terjadi pada anak.

"Karena dalam hal urusan kekerasan seksual terhadap anak, itu kalau diusut, diperdalam, sebagian besar pelaku juga korban masa lalu. Berarti kan terapinya tidak tuntas, maka aspek rehabilitasi itu juga penting, dimana direhabilitasi, siapa yang merehabilitasi, berapa lama sampai kita pastikan bahwa dia pulih, tidak akan melakukan hal yang sama," harapnya.

Tags : KPAI , Komisi VIII DPR

Berita Terkait