Soal Pengiriman Pekerja Migran, Kemenaker dan BP2MI Diminta Lebih Hati-Hati dan Taati Aturan

| Senin, 17/10/2022 22:56 WIB
Soal Pengiriman Pekerja Migran, Kemenaker dan BP2MI Diminta Lebih Hati-Hati dan Taati Aturan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani. (Foto: Kemnaker RI)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diminta lebih berhati-hati serta senantiasa menaati aturan penempatan calon pekerja migran Indonesia (PMI). Hal itu agar para pekerja bisa memenuhi persyaratan kemampuan dan kompetensi yang dibutuhkan di luar negeri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pekerja iNdonesia cukup diminati di luar negeri. Tidak hanya Korea Selatan, peminat dari negara-negara seperti Jepang, Timur Tengah dan beberapa negara Eropa juga cukup tinggi sehingga dipersiapkan penempatan sesuai prosedur di Balai Latihan Kerja (BLK).

"Kami persiapkan, kami akan menempatkan mereka (pekerja migran) yang memiliki kompetensi. Kami siapkan keahlian dan kompetensi mereka dan kami pastikan penempatannya itu dilakukan sesuai prosedur," ujar Menaker Ida dilansir dari antaranews, Senin, 17 Oktober 2022.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan, proses calon PMI dilskukan secara berhati-hati adalah instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna mencegah keberangkatan tidak prosedural. Diungkapkannya, keberangkatan ke luar negeri yang tidak prosedural berpotensi memiskinkan calon pekerja migran Indonesia karena harus menanggung biaya paspor, visa dan biaya pelatihan. Selain itu sertifikasi kompetensi, `medical check up`, tes psikologi, biaya mobilisasi rumah ke tempat pelatihan dan tiket pesawat.

"Tak jarang demi membiayai keberangkatan itu, calon PMI terjebak ijon rente yang membuat mereka miskin," kata Benny.

BP2MI memastikan biaya-biaya tersebut dipangkas jika keberangkatan calon PMI mengikuti prosedur resmi, karena sudah ada kerja sama dengan BNI menghadirkan kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga rendah (6 persen). Pelunasan bisa dimulai setelah PMI bekerja di luar negeri hingga selesai kontrak kerja.

"Inilah bentuk penghormatan negara dan tentu yang kami lakukan ini adalah bagian dari perintah presiden," tuturnya.

Tags : Pekerja Migran , Kemenaker , BP2MI , BLK , Indonesia , PMI