Era Digital, RUU Keprariwisataan Perlu Ada Perhatian Khusus ke SDM

| Jum'at, 04/11/2022 19:12 WIB
Era Digital, RUU Keprariwisataan Perlu Ada Perhatian Khusus ke SDM Ilustrasi teknologi digital. (Foto: winstarlinkcom)

RADARBANGSA.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan perlu ada perhatian khusus dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) untuk pariwisata.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kepariwisataan antara Komisi X DPR dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparerakraf), Rabu, 2 November 2022, Dewi Coryati mengatakan, pariwisata dan ekonomi kreatif sangat diharapkan menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia dan itu memungkinkan dan sejarah itu sudah terjadi.

“Tadi memang revisi undang-undang ini perlu dilakukan karena terjadinya perubahan di dalam hidup kita ini sekarang kita memakai era digital di mana banyak sekali yang dilakukan pariwisata yang berhubungan dengan digitalisasi dan itu tidak tercakup di dalam di dalam undang-undang Yang ada sekarang dan kemudian juga perubahan tren-tren ini harus diantisipasi dengan adanya perubahan dalam undang-undang,” kata Dewi Coryati.

Menurut Dewi, undang-undang pariwisata tersebut perlu juga diubah karena industri di Indonesia memasuki era 4.0. Maka dari itu, perlu mendapatkan perlindungan hukum dengan lebih baik. Terlebih ketika Indonesia ingin mengeksplor, bukan mengeksploitasi dalam memberikan sentuhan sehingga menjadi lebih menarik dan tidak menimbulkan masalah.

“Untuk mencapai hal tersebut maka perlunya pengaturan hukum dalam bidang pariwisata sehingga perlindungan hukum terhadap wisata sangat penting. dengan begitu kegiatan yang berhubungan dengan pengamanan keselamatan wisata kelestarian dan semuanya bisa terlaksana,” tukasnya.

Tags : Digital , Investasi , Startup , RUU Kepariwisataan