Soal Turis Batal ke Indonesia, Menteri Pariwisata Sebut KUHP Berlaku 3 Tahun Lagi
RADARBANGSA.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno meminta para wisatawan khususnya wisatawan mancanegara tidak ragu berkunjung ke Indonesia. Sebagai negara yang memiliki ragam daerah tujuan wisata, salah satunya Bali, Indonesia selalu terbuka menyambut kedatangan wisatawan.
"Tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangannya, Jumat 9 Desember 2022.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu, pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membuat khawatir wisawatan asing. Informasi yang beredar, Wisatawan Australia batal mengunjungi Indonesia lantaran peraturan yang terdapat dalam RKUHP.
Sandiaga menekankan Pemerintah RI tetap pada pedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga.
Dia juga mengatakan bahwa regulasi tersebut baru akan berlaku 3 tahun setelah disahkan.
"Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan," tandas dia.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Gus Imin Optimis Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Uzbekistan
-
KJRI Jeddah Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Tidak Asal Teken Dokumen
-
Mardiono Sambangi PKB, Gus Imin: Kita Berharap PPP Lolos Perjuangannya di MK
-
Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong Bahas Sejumlah Kerja Sama Investasi
-
Launching Pendaftaran Pilkada, PKB Jakarta Siap Menangkan Calon Potensial