Ida Fauziyah: Percepatan RUU PPRT Menjadi UU Landasan Utama Lindungi Pekerja Domestik

RADARBANGSA.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai Undang-Undang dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.
“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
Menurut Ida Fauziyah, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu. “Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” ucapnya.
“Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengapresiasi kolaborasi Komnas HAM dengan Kemnaker. Ia menyebut, pihaknya mendukung penuh komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.
“Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik,” katanya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Gubernur Andra Soni Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Investasi PT Chandra Asri
-
APBD Banyuwangi Surplus 51,95 Miliar, Bupati Ipuk Ucap Syukur
-
Dukung Penutupan Sistem Open Dumping Sampah, Komisi XII: Meresahkan Masyarakat
-
Ketua DPR RI Sebut Islam Punya Modal jadi Kekuatan Dunia
-
Indonesia-Yordania Jajaki Kerja Sama Produksi Pupuk dan Teknologi Pertanian