Tekan Biaya Haji, Bukti DPR RI Upayakan Aspirasi Masyarakat jadi Nyata

| Kamis, 16/02/2023 15:51 WIB
Tekan Biaya Haji, Bukti DPR RI Upayakan Aspirasi Masyarakat jadi Nyata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Pidato Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2022/2023, Kamis (16/2). (Foto: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - DPR RI berhasil menekan biaya haji tahun 2023. Dalam pidato penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2022/2023 yang dibacakan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, keberhasilan ini merupakan implementasi dari komitmen DPR RI yang mengupayakan aspirasi masyarakat Indonesia terwujud nyata.

"Terkait penyelenggaraan ibadah haji, DPR RI menaruh perhatian terhadap biaya haji reguler yang mengalami peningkatan pada tahun ini. (Kami perhatikan) sangat membebani Jemaah. DPR RI bersama Pemerintah baru saja menyepakati biaya penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023. Dan, DPR berhasil rasionalisasi kenaikan biaya haji menjadi lebih rendah dari biaya yang diusulkan Pemerintah," kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mengusulkan ongkos naik haji yang dibayarkan oleh calon jemaah sebesar Rp69,19 juta, yang mana naik sebesar 70 persen. Melalui sejumlah negosiasi yang cukup alot, DPR berhasil menekan biaya Ibadah Haji yang ditanggung calon jemaah menjadi Rp49,8 juta. Angka tersebut dinilai setara dengan 55,3 persen dari total rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang sebesar Rp90.050.637.

Usai penetapan biaya Ibadah Haji Tahun 2023 tersebut, Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan Pemerintah Indonesia agar saling berkoordinasi baik antar Kementerian, lembaga, dan BUMN yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan haji. 

"Sosialiasi dan komunikasi (kepada) publik yang baik perlu ditingkatkan agar kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dapat dipahami oleh seluruh masyarakat," tukasnya.

Selain menekan biaya haji tahun ini, bagi jemaah haji lunas tunda Tahun 2020-2021 sebanyak 84.609 akibat pandemi COVID-19 tidak akan dibebankan biaya tambahan. Sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022-2023 akan dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta.

Tags : DPR RI , Biaya Haji , Rapat Paripurna , Indonesia