Komisi VI Minta Kemendag Pastikan Amanat UU Perdagangan Dilakukan Sesuai Tupoksi

RADARBANGSA.COM – Panitia Kerja (Panja) Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan tugas yang diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilaksanakan sesuai tupoksi, kewenangan, dan perangkat yang memadai.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohammad Hekal saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok Komisi VI dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Komisi VI DPR juga meminta Kemendag memastikan bahwa Kemendag mempunyai kewenangan yang cukup untuk bisa bergerak cepat dalam hal adanya distorsi atau gangguan pasar, logistik maupun distribusi produk pangan dan barang kebutuhan pokok.
"Ini sebenarnya mempertegas apa yang telah kita bincangkan mengenai diskresi. Sebab terakhir saya lihat sulit itu untuk diwujudkan, karena kadang saya nggak tau sengaja atau tidak kadang-kadang terkesan diperlambat, karena ketergantungannya dengan kementerian-kementerian lain," ungkapnya.
Selain itu, Komisi VI juga meminta Kemendag melakukan pengembangan sistem monitoring harga pangan dan ketersediaan barang kebutuhan pokok.
"Ini kan yang bapak mau tingkatkan kan lebih pembobotan terhadap pengaturan barang kebutuhan pokok. Jadi kalau yang kebutuhan pokok bapak lebih banyak mengatur, kalau yang pangan kan sifatnya monitoring saja," tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Sarana Syiar Islam, Pemerintah Layak Dukung Pengembangan Seni Qasidah
-
Menlu RI Tegaskan Ketahanan Pangan jadi Fokus Kerja Sama ASEAN Plus Three
-
Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas PKB
-
Gelombang Panas Terjang Eropa, Sebabkan 2.300 Kematian
-
Emas Antam 11 Juli Dijual Rp1,906 Juta per Gram