KAI Mulai Tindak Penumpang yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan
RADARBANGSA.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan aturan baru bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera ditiketnya mulai 3 Agustus 2023.
Apabila sengaja melebihi relasi maka penumpang akan mendapatkan sanksi denda hingga sanksi untuk tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengungkapkan bahwa aturan ini diterapkan dengan kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api.
“Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” tambah Joni.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Redam Konflik di Timur Tengah, Pemerintah Perlu Lakukan Dialog Multilateral
-
Francesco Bagnaia Juara MotoGP Spanyol 2024, Marc Marquez Kembali Naik Podium
-
Ini Keuntungan Jumlah Bandara Internasional di Indonesia Dipangkas
-
Rio Reifan 5 Kali Ditangkap atas Kasus Narkoba
-
Harga Emas Turun Tipis ke Rp 1.325.000 Per Gram