Perkuat Layanan RS, Kemnaker: Manajemen Wajib Pahami dan Terapkan K3

| Rabu, 20/09/2023 20:04 WIB
Perkuat Layanan RS, Kemnaker: Manajemen Wajib Pahami dan Terapkan K3 Ilustrasi ruangan Rumah Sakit (foto: kemenkes)

RADARBANGSA.COM – Tenaga kesehatan (nakes) dan semua pekerja di rumah sakit merupakan aset yang sangat berharga bagi terwujudnya layanan kesehatan berkualitas untuk masyarakat.

Hal itu disampaikan Direktur Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang dalam keterangan persnya, Selasa, 19 September 2023.

“Dalam memperkuat kualitas layanan tersebut maka manajemen rumah sakit wajib untuk memahami bagaimana penerapan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di rumah sakit,” ucap Haiyani Rumondang.

Menurut Haiyani, dari data World Health Organization (WHO), secara global, terdapat 136 juta pekerja di sektor kesehatan dan pekerjaan sosial, di mana sekitar 70 persen  merupakan pekerja perempuan. Sedangkan berdasarkan data Kementerian Kesehatan, per tanggal 4 Januari 2023, terdapat 1,26 juta tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

“Semua pekerja tersebut berhak atas pekerjaan yang layak, termasuk pelindungan terhadap risiko keselamatan dan kesehatan di tempat kerja,” ungkapnya.

Haiyani menyampaikan bahwa dari data penghargaan K3 tahun 2023, ada 20 rumah sakit yang menerima penghargaan nihil kecelakaan kerja atau Zero Accident Award dari 1812 perusahaan penerima penghargaan, 6 rumah sakit menerima penghargaan SMK3 dari 1750 perusahaan penerima penghargaan, dan 18 rumah sakit menerima penghargaan pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di tempat kerja dari 498 penerima penghargaan.

“Ini membuktikan bahwa implementasi K3 di rumah sakit bukanlah hal yang menyulitkan namun justru semakin menjadi kebutuhan,” tukasnya.

Tags : Rumah Sakit , Kemnaker , K3

Berita Terkait