Komisi VI DPR RI Nilai Perlu Ada Aturan Berjualan di Media Sosial

RADARBANGSA.COM - Perdagangan tata niaga di media sosial semakin banyak diminati konsumen. Hal tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab anjloknya penjualan pedagang pasar.
Untuk itu, Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza menilai perlu ada aturan berjualan di media sosial. Menurutnya, aturan tersebut agar ada perlindungan di kemudian hari apabila terjadi masalah.
"Bagaimanapun juga itu adalah aktivitas bisnis yang memerlukan pengaturan supaya ada perlindungan kalau ada masalah di kemudian hari," ujar Faisol Riza seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, Senin, 25 September 2023.
Diungkapkannya, aturan berjualan perlu dibentuk untuk perlindungan sesama pelaku usaha. Selain itu, agar tidak merugikan antara pedagang satu dan lainnya.
"Juga mengatur harga supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Sarmuji menyorot media sosial TikTok. Pasalnya, TikTok tidak hanya digunakan sebagai media sosial sehari-hari, tapi juga sebagai wadah berjualan.
"Seperti TikTok mereka seharusnya tidak boleh berjualan langsung karena mereka adalah vendor medsos yang bisa menguasai data pengguna medsos. Kalau mereka juga melakukan transaksi dagang langsung pasti mengancam pelaku usaha, baik offline maupun online karena mereka dapat menelusuri perilaku konsumen secara detail," tuturnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
PPATK Ungkap 3,8 Juta Pemain Judol adalah Pengutang
-
Tahlilan Malam Ketiga Wafatnya Gus Alam, Ini Cita-cita Almarhum yang Belum Tercapai
-
Manchester United dan Tottenham Hotspur Pastikan `All English Final` di Liga Europa
-
Pemkab Bogor Tertibkan Parkir Liar di Pasar Cibinong dan Citeureup
-
Harga Emas Antam Turun Lagi Rp27.000 pada 9 Mei, per Gram Dijual Rp1,926 Juta