3.246 ASN Bakal Dipindahkan ke IKN Bertahap Mulai Juli 2024

| Senin, 18/12/2023 06:02 WIB
3.246 ASN Bakal Dipindahkan ke IKN Bertahap Mulai Juli 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) RI, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah akan memindahkan sebanyak 3.246 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai bulan Juli hingga November 2024 secara bertahap. Hal tersebut dilakukan mengingat keterbatasan infrastruktur dan hunian yang selesai lebih dahulu.

"ASN yang pindah pertama nanti dari 37 Kementerian/Lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka," ujar Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin, 18 Desember 2023.

Anas menjelaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN bukan hanya sekadar relokasi fisik, tetapi juga sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik. Anas meminta setiap K/L mempersiapkan SDM yg akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.

Menurutnya, pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional. Pemindahan IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. 

Adapun tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam 5 fase.

Fase pertama (2020-2024) pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN, fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government, fase keempat (2035-2039) pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0, dan fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).

"Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital," tuturnya.

Anas menambahkan saat ini pemerintah juga tengah membahas pemberian tunjangan khusus pada ASN yang dipindahkan ke IKN. Sesuai dengan PP No. 7/1977 apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden.

"Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu. Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik," pungkasnya.

Tags : Menpan RB , ASN , IKN , Infrastruktur , Indonesia