DPR RI dan Pemerintah Sepakat Hapus Ketentuan Soal Peralihan Aset ke DKJ

| Senin, 18/03/2024 22:45 WIB
DPR RI dan Pemerintah Sepakat Hapus Ketentuan Soal Peralihan Aset ke DKJ Suasana perayaan malam tahun baru di Kawasan Monas, Jakarta. (Foto: kata mata)

RADARBANGSA.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk menghapus ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur agar aset kepemilikan pemerintahan pusat diserahkan ke pemerintah Provinsi DKJ, seusai tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Kesepakatan bersama tersebut menganulir DIM nomor 561 terkait Pasal 61 RUU DKJ yang menyebutkan bahwa, "Pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta".

"Baik, dengan (daftar inventarisasi masalah/DIM) 561 itu jadinya dihapus ya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dilansir dari antaranews, Senin, 18 Maret 2024.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban yang mewakili pemerintah menjelaskan usulan pemerintah menghendaki kepemilikan aset Kawasan GBK, Monumen Nasional, dan Kemayoran tetap dikelola pemerintah pusat setelah ibu kota negara berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) karena objek tersebut masuk sebagai barang milik negara (BMN) yang pengelolaannya akan menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

"BMN yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di provinsi Jakarta itu akan dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang mengelola urusan pemerintahan di bidang keuangan, sehingga memang undang-undang tidak menyatakan dilakukannya pemindahan kepemilikan," kata Rionald.

Meski demikian, lanjut dia, pemerintah Provinsi DKJ nantinya tetap dapat mengusulkan pemanfaatan barang milik negara tersebut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Pasal 48 RUU DKJ.

"Jadi memang pemerintah pusat terkait dengan aset BMN ini akan berkoordinasi dengan Pemda Jakarta terkait dengan pemanfaatannya," tuturnya.

Tags : DPR RI , RUU DKJ , Aset , Jakarta