Setahun Edarkan Narkotika Di Bali, WN Rusia Dituntut 9 Tahun Penjara

RADARBANGSA.COM - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yakni terdakwa Evgenii Karamyshev ( 33) dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung setelah terbukti setahun menjadi pengedar narkoba di Bali. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/5) sore.
Dalam aksinya, Karamyshev juga menjadi perantara dan pengedar narkotika lintas negara, salah satunya Thailand. Barang bukti yang disita lebih dari 400 gram, meliputi hasis, ganja, mefedron, sabu, kokain, psilosin, dan MDMA.
Jaksa menyatakan Karamyshev terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp1,5 miliar, atau subsider satu tahun penjara jika denda tidak dibayar.
“Meminta, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 Tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1,5 milar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka diganti pidana selama 1 tahun penjara,” ujar Jaksa.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, yang berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat menerima paket di depan minimarket, jalan raya Uluwatu, Jimbaran pada !6 Desember 2024 lalu. Setelah digeledah, paket tersebut berisi 21 paket hasish seberat 223,15 gram
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Bayern Munchen ke Perempatfinal Piala Dunia Antarklub, Kane Tak Sabar Jumpa PSG
-
Jaga Stabilitas Harga, Gubri Resmikan Kios Pangan Kebangsaan di Bengkalis
-
Barongsai Kota Kediri Raih Juara Umum di Porprov Jatim 2025
-
Badan Karantina Pastikan Impor 1.600 Sapi Perah ke Jatim Aman dari Penyakit Bahaya
-
Tradisi Keboan Aliyan Banyuwangi Kembali Digelar, Warga Kerasukan Layaknya Kerbau