Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Sidoarjo, 16 Ayam dan 24 Motor Disita

RADARBANGSA.COM - Aktivitas judi sabung ayam yang meresahkan warga Dusun Ngaglik, Desa Sedengan Mijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo akhirnya digerebek aparat kepolisian. Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Krian Kompol I Gede Putu Atma Giri bersama unit Opsnal pada Minggu (18/5), di area dekat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) setempat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di wilayah Krian, Kabupaten Sidoarjo, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait praktik perjudian sabung ayam. Di antara barang bukti tersebut terdapat satu buah sangkar ayam, 16 ekor ayam jago, serta 24 unit sepeda motor yang diduga merupakan milik para pelaku.
Namun demikian, sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut berhasil melarikan diri saat mengetahui kehadiran petugas di lokasi kejadian.
“Terhadap barang bukti kini kami amankan di Mapolsek Krian. Sementara kepada semua orang yang melarikan diri atau terlibat di dalam sabung ayam kami himbau untuk menyerahkan diri,” ujar Kapolsek Krian, Kompol Atma, Senin (19/5/2025).
Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna mencegah terulangnya kembali aktivitas perjudian serupa di wilayah tersebut.
“Kami akan terus melakukan pemantauan secara rutin, baik itu melalui patroli petugas maupun lainnya. Siapapun yang terbukti terlibat dalam judi sabung ayam tersebut, akan kami tindak,” tegasnya.
Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga membongkar serta membakar sejumlah fasilitas yang digunakan untuk praktik sabung ayam, termasuk arena aduan dan sangkar-sangkar ayam yang ditinggalkan pelaku.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Gubernur Koster Ajak Universitas Terbuka Dukung Program 1 Keluarga 1 Sarjana
-
Diogo Jota Meninggal Dunia, Liverpool Abadikan Nomor Punggung 20
-
MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg Ponpes Pasuruan
-
Polemik Keserentakan Pemilu, Jazilul Fawaid Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
Bahas Revisi UU Kehutanan, Komisi IV: Perusahaan Wajib Rehabilitasi Kawasan Hutan