Wakil Ketua Komisi X DPR: Pemberian PR Siswa Kewenangan Guru, Bukan Gubernur

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani merespons kebijakan kontroversial Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghapus pekerjaan rumah (PR) bagi siswa. Dia menilai pemberian PR merupakan bagian dari strategi pembelajaran yang menjadi kewenangan guru, bukan kepala daerah.
“Guru adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan karakteristik siswanya. Karena itu, keputusan untuk memberikan PR atau tidak seharusnya diserahkan kepada guru, bukan dibatasi secara sepihak oleh kepala daerah,” ujar Lalu Ari, Rabu (11/6/2025).
Legislator asal Dapil NTB II itu mengingatkan bahwa pendidikan bersifat kontekstual, dan strategi belajar seperti PR bisa jadi relevan untuk sebagian siswa dalam menguatkan pemahaman materi.
“Tidak semua siswa punya kondisi belajar yang sama di rumah. Ada yang butuh penguatan lewat PR, ada juga yang tidak. Di sinilah pentingnya diskresi guru dalam menentukan metode belajar yang paling sesuai,” tegasnya.
Kebijakan penghapusan PR oleh Gubernur Dedi Mulyadi menuai beragam reaksi dari masyarakat, termasuk kalangan pendidik. Lalu Hadrian menilai bahwa semangat untuk menciptakan suasana belajar yang menyenangkan memang baik, namun jangan sampai mengabaikan prinsip-prinsip pedagogi dan profesionalitas guru.
“Kami di Komisi X mendukung inovasi dalam dunia pendidikan, tapi inovasi itu harus tetap berpijak pada keilmuan dan masukan para praktisi pendidikan. Jangan sampai kebijakan populis justru mengebiri otonomi profesional guru,” tambahnya.
Lalu juga mendorong pemerintah pusat, khususnya Kemendikdasmen untuk memberikan pedoman yang lebih jelas soal batasan kewenangan kepala daerah dalam membuat kebijakan pendidikan di daerah.
Selain penghapusan PR, Lalu Ari juga menyoroti pemberlakuan jam masuk sekolah pukul 06.30 bagi siswa di Jawa Barat. Menurutnya, sebaiknya Dedi berkonsultasi dengan Kemendikdasmen terkait aturan pendidikan yang akan diterapkan.
Ketua DPW PKB itu menegaskan bahwa pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikdasmen sudah membuat aturan untuk semua pelayanan pendidikan. Jadi, jangan sampai kebijakan kepala daerah menabrak peraturan yang telah ditetapkan.
"Sebaiknya dikomunikasikan dengan Kemendikdasmen, sehingga tidak menimbulkan gejolak dan tidak ada aturan yang ditabrak," tegas mantan anggota DPRD NTB itu.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Tampil di BBTF 2025, Jakarta Siap Perkuat Peran jadi Kota Global
-
Tertinggi Nasional, 3.299 Koperasi di Jatim Kantongi SK Pengesahan
-
Presiden Prabowo Target 2-3 Tahun Masih Prioritaskan Ketahanan Pangan
-
Daftar 32 Tim Peserta Piala Dunia Antarklub 2025
-
Hadiri Penutupan ICI 2025, Gubernur Andra Soni Siap Kolaborasi Pembangunan Infrastruktur