Bareskrim Ungkap Pengoplosan LPG di Sidoarjo, Negara Rugi Rp7,9 M

| Kamis, 12/06/2025 11:30 WIB
Bareskrim Ungkap Pengoplosan LPG di Sidoarjo, Negara Rugi Rp7,9 M Bareskrim Polri ungkap pengoplosan LPG di Sidoarjo. (Foto: tirto.id)

RADARBANGSA.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Dusun Cangkring, Sidoarjo, Jawa Timur. 

Kegiatan ilegal tersebut melibatkan pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan pada Rabu (11/6/2025), Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

“Tersangka RBP merupakan pemilik usaha, AS sebagai penanggung jawab, dan empat lainnya yaitu MNRI, E, WTA, dan MEI berperan sebagai operator pemindahan isi gas,” ujar Brigjen Nunung. 

Ia menambahkan, dua tersangka lain yakni R bertindak sebagai penyuplai gas subsidi, sementara BT menjadi penampung hasil pengoplosan.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 487 tabung gas ukuran 3 kg, 2 tabung gas ukuran 5,5 kg, 227 tabung gas ukuran 12 kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, 3 unit mobil pikap, serta dokumen pencatatan transaksi.

Menurut hasil penyelidikan, praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi ini telah berlangsung selama kurang lebih 10 bulan sejak tahun 2024. Polisi memastikan bahwa lokasi yang digerebek benar-benar digunakan untuk aktivitas pengoplosan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Mereka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, atau 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Tags : Polri , Pengoplosan LPG , Sidoarjo