Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Komisi III: Jangan Ada Lagi Korupsi

| Kamis, 12/06/2025 22:02 WIB
Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Komisi III: Jangan Ada Lagi Korupsi Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasbiallah Ilyas mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim di seluruh Indonesia. Dia meminta agar tidak ada lagi hakim yang terjerat kasus korupsi.

Menurut Hasbi, kenaikan gaji hakim merupakan bentuk penguatan institusi peradilan agar semakin independen dan profesional. Kebaijakan itu juga menjadi bukti perhatian Presiden Prabowo terhadap para hakim dan penegakkan hukum di Indonesia.

"Sudah saatnya para hakim mendapatkan kesejahteraan yang layak agar bisa menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi, tanpa tergoda oleh rayuan uang dan kepentingan," ujar Hasbi dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (12/6).

Namun demikian, Hasbi juga memberikan peringatan keras kepada para hakim agar tidak lagi terlibat dalam praktik-praktik korupsi. Ia menegaskan bahwa kenaikan gaji ini harus diiringi dengan peningkatan moralitas dan komitmen terhadap penegakan hukum yang bersih.

"Kita tidak ingin lagi melihat ada hakim yang duduk di kursi pesakitan karena menyalahgunakan kewenangannya. Kenaikan gaji ini harus menjadi momentum bagi Mahkamah Agung dan seluruh jajaran peradilan untuk bersih-bersih secara total," tukasnya.

Legislator asal Dapil Jakarta I itu menyinggung beberapa kasus yang mencoreng citra lembaga peradilan, termasuk kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022 terkait jual beli perkara di Mahkamah Agung. Selain itu, juga ada kasus Hakim Yaya Setya Rachman dan Hakim Gazalba Saleh, yang diduga menerima suap untuk memengaruhi putusan perkara.

Ada juga empat hakim yang terjerat kasus suap pengaturan putusan lepas (onslag) dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempatnya adalah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga anggota majelis hakim, yaitu Djuyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarief Baharuddin sebagai anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc.

“Kasus-kasus itu menjadi catatan kelam. Jangan sampai hal ini terulang lagi. Apalagi sekarang negara sudah menunjukkan niat baik dengan menaikkan gaji mereka,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPR melalui Komisi III akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, termasuk para hakim, demi menjaga marwah keadilan di Indonesia.

"Rakyat menuntut keadilan, bukan permainan hukum. Hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Jangan khianati amanah itu," pungkas Ketua DPW PKB Jakarta itu.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim saat menghadiri acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025). Menurutnya, gaji para hakim akan naik secara bervariasi sesuai dengan golongannya. kenaikan gaji paling tinggi akan mencapai angka 280 persen.

Tags : Kenaikan Gaji Hakim

Berita Terkait