Tarif PBB-P2 Banyuwangi Aman, Pemkab: Tidak Ada Kenaikan!

| Rabu, 13/08/2025 14:30 WIB
Tarif PBB-P2 Banyuwangi Aman, Pemkab: Tidak Ada Kenaikan! Pj Sekda Banyuwangi, Guntur Priambodo. (Foto: priambodo.guntur)

RADARBANGSA.COM - Pemkab Banyuwangi membantah kabar adanya kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pj Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, memastikan tarif PBB-P2 tetap sama.

“Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” tegasnya, Selasa (12/8/2025).

Ia menambahkan, Pemkab juga tidak pernah berencana menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat penyesuaian tarif pajak tersebut.

“Tidak ada proyeksi peningkatan PAD dari objek pajak PBB yang berasal dari kenaikan tarif pada tahun 2026,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin. Ia menyebut tidak ada pembahasan kenaikan tarif di tingkat Pemkab maupun DPRD.

"Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD, tarif PBB-P2 penghitungannya tetap sama dengan sebelumnya," katanya.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBB-P2 Banyuwangi masih menggunakan sistem multitarif dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp1 miliar sebesar 0,1% per tahun, NJOP Rp1–Rp5 miliar sebesar 0,2% per tahun, dan NJOP di atas Rp5 miliar sebesar 0,3% per tahun. 

Samsudin menjelaskan, Kemendagri memang merekomendasikan perubahan ke sistem single-tarif sebesar 0,3% untuk semua NJOP. Namun, Banyuwangi memilih tetap mempertahankan multitarif yang berlaku sekarang.

"Namun demikian, Pemkab Banyuwangi tetap menggunakan penghitungan multitarif seperti sebelumnya alias sama sekali tidak ada kenaikan, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya. Ini tidak menyalahi aturan, Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati," pungkasnya.

Tags : Banyuwangi , Pajak , PBB , PAD