Kemnaker Dorong Perusahaan Taati Aturan Pengupahan
JAMBI, RADARBANGSA.COM - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Haiyani Rumondang mendorong perusahaan untuk menaati Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurut Haiyani, PP Pengupahan memiliki peran yang sangat strategis untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
“Upah merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan hubungan kerja yang apabila tidak dikelola dengan baik akan berpotensi menciptakan disharmonis hubungan industrial,” katanya saat hadiri Bimtek penyusunan Struktur dan Skala Upah dan Penyebarluasan PP Pengupahan di Jambi, Rabu 6 Maret 2019.
Pengaturan struktur dan skala upah di perusahaan, lanjut dia, dimaksudkan agar perusahaan dapat memetakan bobot jabatan dengan imbalan upah pokok yang diterima sehingga upah dapat menjamin keadilan internal.
Haiyani menambahkan, PP Pengupahan telah mengamanatkan agar pengusaha menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Penerapan struktur dan skala upah di perusahaan dapat menjadi jawaban bagi sistem pengupahan yang adil dan layak.
“Muaranya nanti dapat mewujudkan visi dan misi perusahaan dan memproteksi pekerja/buruh untuk selalu memberikan yang terbaik bagi kemajuan perusahaan,” terang dia.
Oleh karena itu, Haiyani berharap peserta yang telah mengikuti Bimbingan Teknis dan penyebarluasan peraturan tentang pengupahan dapat menerapkan apa yang diperoleh sehingga akan mendorong terciptanya suasana kerja yang kondusif di perusahaan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Redam Konflik di Timur Tengah, Pemerintah Perlu Lakukan Dialog Multilateral
-
Francesco Bagnaia Juara MotoGP Spanyol 2024, Marc Marquez Kembali Naik Podium
-
Ini Keuntungan Jumlah Bandara Internasional di Indonesia Dipangkas
-
Rio Reifan 5 Kali Ditangkap atas Kasus Narkoba
-
Harga Emas Turun Tipis ke Rp 1.325.000 Per Gram