Google Akan Luncurkan Chromebook di Indonesia

| Selasa, 03/08/2021 16:17 WIB
Google Akan Luncurkan Chromebook di Indonesia Chromebook (foto:intel)

RADARBANGSA.COM - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Google berencana merilis teknologi laptop bernama chromebook bagi pelajar di Indonesia. 

Dalam memproduksi chromebook, Google menggaet enam vendor dalam negeri, diantaranya adalah Advan, Axioo, Evercross, SPC, Zyrex, dan TSMID.

Chromebook sendiri memiliki perbedaan yang cukup signifikan dengan laptop pada umumnya. Chromebook cenderung lebih minimalis karena laptop ini ditujukan agar bisa menjalankan berbagai macam aplikasi Google seperti Google Meet, Gmail, Google Drive, Google Drive, Google Suite, dan lainnya.

Laptop chromebook secara khusus dirancang kepada pelajar untuk bisa memaksimalkan kegiatan produktivitas nya dengan jejaring internet. Terlebih, chromebook mengandalkan perangkat kesatuan dari Google dimana pengguna dapat dengan mudah menggunakan Google Docs, Sheets, Slides, Drawing.

Menariknya, terdapat dukungan dari fitur Chromecast yang memungkinkan pengguna mengakses streaming musik atau video di internet dari berbagai perangkat dengan hanya satu server. 

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto, keenam vendor tersebut akan membantu merancang chromebook guna mendorong digitalisasi sekolah di tanah air.

"Keenam produsen dalam negeri ini akan membantu memproduksi laptop hingga tahun 2022, yang tentunya kami harapkan dapat melibatkan anak muda Indonesia sebagai SDM dan tenaga kerja," ucap Wikan.

Selain itu, sejumlah pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan dilibatkan dalam proses produksi chromebook ini guna mengasah talenta mereka di bidang teknologi.

Wikan juga menambahkan bahwa keterlibatan pelajar SMK yang berbasis project based learning merupakan langkah konkrit menyelaraskan antara pendidikan vokasi dengan dunia kerja.

Keenam vendor lokal akan menyiapkan beberapa model varian dari chromebook dengan spesifikasi yang sesuai aturan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Tags : ChromeBook , Google

Video Terkait