Apple Didenda USD 290 Miliar karena Tidak Sertakan Charger di Brazil
RADARBANGSA.COM – Apple kalah dalam persidangan Pengadilan negara bagian San Pauolo dalam gugatan perusahaan yang secara sengaja tidak menyertakan pengisi daya baterai (charger) terhadap produknya.
Dalam putusan itu Pengadilan Brasill menjatuhkan denda sebesar 100 juta reais atau setara Rp290 miliar. Putusan itu juga mengharuskan Apple tidak dapat lagi menjual produk iPhone kecuali setelah menyertakan pengisi daya di box produk.
Apple sendiri berencana mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Sebelumnya, perusahaan teknologi tersebut berdalih bahwa praktik tersebut bertujuan untuk mengurangi emisi karbon. Namun pembeli menganggap bahwa produk Apple tidak lengkap.
Menurut asosiasi peminjam, konsumen, dan pembayar pajak, yang mengajukan gugatan terhadap Apple, perusahaan telah mempraktikkan penyalahgunaan dengan menjual produk andalannya tanpa pengisi daya.Hal itu merugikan konsumen.
Keputusan perusahaan untuk menjual perangkat tanpa pengisi daya akhirnya mengalihkan seluruh beban kepada konsumen.
Agaknya, penjualan keluarga iPhone 14 tidak akan berlanjut di Brasil tanpa intervensi serius dari Apple.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik