Go-Jek Minta Penyesuaian Tarif Berdasarkan Kesepakatan Bersama

| Selasa, 03/04/2018 07:05 WIB
Go-Jek Minta Penyesuaian Tarif Berdasarkan Kesepakatan Bersama Ojek Online. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Penyesuaian tarif baru untuk transportasi online belum ditetapkan sampai saat ini. Berdasarkan hasil rapat pekan lalu, Go-Jek dan Grab telah diminta untuk merampungkan tarif baru pada Senin, 2 April 2018 kemarin.

Namun, Go-Jek beralasan penyesuaian tarif baru layanan ojek online harus berdasarkan kesepakatan bersama. Penetapan tersebut tidak hanya dari perusahaan dan mitranya saja tetapi juga seluruh pemain di industri, termasuk pemerintah.

"Dalam pertemuan hari ini, kami menyampaikan bahwa pada dasarnya Go-Jek terbuka untuk diskusi terkait besaran tarif yang dapat mengakomodasi kesejahteraan driver, dengan catatan besaran tarif tersebut harus disepakati dan diterapkan oleh semua pemain di industri," kata Director of Corporate Affairs Go-Jek, Nila Marita, seperti dikutip dari kumparan.com, Selasa, 3 April 2018.

"Kami berharap akan peran pemerintah dalam membantu memastikan persaingan usaha yang sehat demi keberlangsungan kesejahteraan mitra driver dan juga kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan aplikasi online," pungkas Nila.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa pekan lalu, massa mitra pengemudi ojek online menggelar demonstrasi di depan Istana Kepresidenan di Jakarta. Kemudian, sebanyak empat perwakilan dari massa akhirnya diterima untuk berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo.

Para mitra pengemudi mengeluh tarif Rp 1.500 per kilometer yang dipatok Grab dan Go-Jek saat ini terlalu kecil, dan menuntut agar pemerintah menaikkan tarif ojek online.

Tags : Go-Jek , Tarif Transportasi Online , Kemenhub RI

Berita Terkait