Resmi! BI Cabut Peredaran Uang Kertas Edaran 1998 dan 1999
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut uang peredaran kertas rupiah tahun emisi (TE) 1998 dan 1999.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu 28 November 2018, BI memberi batas akhir penukaran pecahan uang TE tersebut hingga 30 Desember 2018.
BI mengimbau agar masyarakat segera menukarkan uang-uang itu ke kantor pusat BI maupun kantor perwakilan BI setempat.
Menurut CNBC Indonesia, aturan resmi mengenai pencabutan uang pecahan TE 1998 dan 1999 tertuang dalam PBI Nomor 10/33/PBI/2018.
Melalui kebijakan ini, secara otomatis uang pecahan TE itu dinyatakan tak berlaku lagi sejak 31 Desember 2018.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik