Mulai Diberlakukan, Ini Tarif Tol Trans Jawa

| Senin, 21/01/2019 17:39 WIB
Mulai Diberlakukan, Ini Tarif Tol Trans Jawa Tol Cipali. (Foto: beritabarometercom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah resmi memberlakukan tarif enam ruas baru Tol Trans Jawa pada Senin 21 Januari 2019  pukul 00.00 WIB.

Sebelumnya, ruas tol yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Desember 2018 tersebut digunakan tanpa tarif sebagai bagian sosialisasi dan mendukung kelancaran arus mudik Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Adapun besaran tarif terjauh enam ruas tol baru untuk kendaraan golongan I sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 14 Januari 2019 adalah :

  1. Ngawi – Kertosono Rp88.000;
  2. Gempol – Pasuruan Rp36.000;
  3. Ruas Relokasi Porong – Gempol pada Tol Surabaya-Gempol : a. Seksi Kejapanan – Porong Rp3.000; dan b. Seksi Porong – Kejapanan Rp6.000;
  4. Pemalang – Batang Rp39.000;
  5. Batang – Semarang Rp75.000; dan
  6. Semarang – Solo Rp65.000.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Hery Trisaputra Zuna mengatakan, tarif yang diberlakukan sudah sesuai ketentuan rasionalisasi tarif yaitu pertama, untuk ruas yang baru operasi tarif tol awal golongan I maksimal Rp1.000/km. Kedua, besaran tarif kendaraan golongan II dan III adalah 1,5 kali dari golongan I dan untuk golongan IV dan V adalah 2 kali dari golongan I.

Namun demikian, mulai tanggal 21 Januari 2019 hingga 2 (dua) bulan ke depan, juga akan diberlakukan diskon 15 persen untuk pengguna tol jarak jauh.

Tags : Tol Trans Jawa , Tarif Tol ,

Berita Terkait