Awasi Penyaluran Dana Desa, Kemendes Kerjasama dengan Penegak Hukum

| Jum'at, 01/03/2019 14:39 WIB
Awasi Penyaluran Dana Desa, Kemendes Kerjasama dengan Penegak Hukum Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo. (Foto: sindonewscom)

PALEMBANG, RADARBANGSA.COM - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, Kemendes PDTT telah bekerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan pihak lain dalam melakukan pengawasan penyaluruan dana desa.

"Setiap ada penyelewengan itu dilaporkan ke inspektorat kabupaten setempat. Nanti kabupaten akan memproses, kalau memang ada penyelewengan nanti bisa dilaporkan kepenegak hukum atau langsung dilaporkan ke penegak hukum juga bisa tanpa perlu ke inspektorat kabupaten," kata Menteri Eko Sandjojo dilansir kemendesgoid, Kamis 28 Februari 2019.

Tapi untuk laporan, jelas Menteri Eko, ternyata banyak kasus karena kesalahan administratif saja. "Kalau hanya kesalahan administratif kita sudah minta untuk tidak dikriminalisasi, kita berikan pendampingan agar tata kelola dana desa itu menjadi lebih baik," tambahnya.

Untuk diketahui, dengan dana desa telah dibangun jalan desa sepanjang 191 ribu kilometer selama 4 tahun yang dibangun didesa-desa. Menurutnya, angka tersebut bila dibagi oleh 74.954 desa selama 4 tahun rata-ratanya sekitar 2,5 kilometer.

"Kalau setahun rata-ratanya sekitar 600 meter perdesa pertahun. Jadi ini bukam sim salabim. Infrastruktur yang terbangun dengan dana desa secara masiv selama 4 tahun ini tidak pernah terjadi dalam sejarah indonesia," jelasnya.

Tags : Dana Desa , Mendes PDTT Eko Sandjojo , SDM ,

Berita Terkait