Menaker Terbitkan Surat Edaran Hari Libur Pemilu 2019

| Jum'at, 12/04/2019 20:44 WIB
Menaker Terbitkan Surat Edaran Hari Libur Pemilu 2019 Menaker Hanif Dhakiri (tengah) foto: @kemnakerri

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2019 tentang hari libur bagi pekerja/buruh pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum tahun 2019.

Surat Edaran tertanggal 9 April 2019 itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia utnuk dijadikan pedoman dan selanjutnya disampaikan kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing.

Menteri Hanif mengatakan, surat edaran tersbeut diterbitkan setelah ditetapkannya Keputusan Presiden nomor 10 tahun 2019 tentang Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2019 sebagai Hari Libur Nasional. Kemudian, di dalam SE tersebut, Hanif mengeaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya," kata Hanif.

Selain itu, para pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Diketahui, SE tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden, Menteri Kabinet Kerja, Ketua Umum DPN Apindo serta Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 

Tags : Menaker RI , Surat Edaran , Pemilu 2019

Berita Terkait