Pemerintah Segera Terbitkan PP Jaminan Produk Halal

| Selasa, 30/01/2018 17:14 WIB
Pemerintah Segera Terbitkan PP Jaminan Produk Halal Ilustrasi.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal akan segera terbit. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"PP sebentar lagi akan ditandatangani presiden. Tinggal finalisasi," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Selasa, 30 Januari 2018.

Sebagaimana diketahui, pada 11 Oktober 2017 lalu, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diresmikan oleh Menag Lukman. Sejak peresmian, BPJPH secara bertahap merintis perangkat kelembagaan, infrastruktur, regulasi, prosedur kerja layanan sertifikasi, sistem pengawasan serta pengembangan kerja sama domestik dan global.

BPJPH akan segera bekerja pada 2018 setelah terbitnya PP soal Jaminan Produk Halal yang akan menjadi payung hukum kinerja dari badan tersebut.

Lukman mengatakan BPJPH sebagai lembaga baru akan berupaya melakukan sosialisasi. Ranah badan sertifikasi halal negara itu mencakupi status kehalalan banyak produk, baik itu makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, pakaian dan barang gunaan lainnya.

BPJPH dalam proses penerbitan sertifikat halal terhadap suatu produk akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai amanat UU No 33 Tahun 2014. Lewat UU itu, BPJPH mendapat mandat untuk menerbitan sertifikat halal produk.

Selain itu, seperti dikutip antaranews.com, dengan aturan baru ini, kewenangan MUI dipangkas sehingga menyisakan tiga kewenangan yaitu mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk, melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal dan auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal harus dapat persetujuan MUI.

Dengan diberlakukannya UU JPH, pemerintah dapat menindak secara hukum para pelaku usaha yang berupaya melakukan kecurangan terhadap produknya. Regulasi itu bertujuan untuk melindungi masyaratakat, terutama umat Islam, dari paparan produk nonhalal.

Tags : Kemenag RI , BPJPH , MUI , Produk Halal