Soal Pemanggilan Novanto oleh KPK, Ini Kata Jokowi
MANADO, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa soal pemanggilan Ketua DPR RI, Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diserahkan kepada Undang-Undang yang berlaku.
"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti,” ujar Jokowi seperti dikutip setkab.go.id, Rabu 15 November 2017.
Sebelumnya, Setya Novanto tidak menghadiri pemanggilan baik sebagai saksi maupun tersangka karena beralasan belum adanya persetujuan tertulis dari Presiden Jokowi.
Diketahui, Ketua Umum Partai Golkar itu kembali dijadikan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e). Dalam kasus itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun. Bahkan status tersangka kedua diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Setya Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya karena memenangi gugatan praperadilan terhadap lembaga anti rasuah tersebut.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik