KPK Resmi Tetapkan Taufik Kurniawan sebagai Tersangka Suap DAK Kebumen

| Selasa, 30/10/2018 16:52 WIB
KPK Resmi Tetapkan Taufik Kurniawan sebagai Tersangka Suap DAK Kebumen Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan (dok twitter @siputrabatubara)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun anggaran 2016, Selasa 30 Oktober 2018.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan, status tersebut disematkan untuk politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu setelah dilakukan pengembangan kasus dan keterangan saksi mantan Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad.

"Atas pengembangan penyidikan kasus pengesahan anggaran Kebumen 2016, penyidik menetapkan TK (Taufik Kurniawan) wakil Ketua DPR diduga menerima hadiah atau janji diberikan untuk menggerakan yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Taufik diduga menerima fee sebesar 5 persen dari total DAK yang bersumber dari dana APBD anggaran tahun 2016 senilai Rp100 miliar. Yahya Fuad melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak termasuk Anggota DPR RI, salah satunya Taufik Kurniawan.

KPK menduga Yahya Fuad menyanggupi memberikan kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerika fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.

"Diduga TK (Taufik Kurniawan) menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar," lanjut Basaria.

Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Tags : KPK , Kebumen , Taufik Kurniawan