Kode Suap Khas Taufik Kurniawan: 1 Ton = 1 Miliar

| Selasa, 30/10/2018 17:27 WIB
Kode Suap Khas Taufik Kurniawan: 1 Ton = 1 Miliar  Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan. doc. istimewa

JAKARTA, RADARBANGSA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua MPR RI, Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus suap anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun anggaran 2016, Selasa 30 Oktober 2018.

Dalam melakukan aksinya, Taufik Kurniawan menggunakan kode, setiap pembicaraa uang selalu memakai sandi `ton`.

"Sandi yang digunakan yang mengacu pada nilai Rp 1 miliar adalah 1 ton," kata Wakil Ketua KPK, Basaria dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018.

Basaria mengungkapkan permainan Taufik Kurniawan bermula saat Yahya dilantik menjadi Bupati Kebumen dan langsung melakukan pendekatan kesejumlah anggota DPR.

Taufik yang dipercaya oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) duduk di komisi XI, salah satu anggota DPR yang didekati oleh Yahya.

Kemudian Yahya Yahya meminta tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kebumen. Untuk mengurus hal tersebut DPR, kata Basaria, meminta fee 5 persen.

"MYF diduga menyanggupi fee tersebut. Kemudian MYF meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen. Jadi, ada selisih 2 persen," Ungkap Basaria.

Kabupaten Kebumen akhirnya mendapat DAK tambahan sejumlah Rp93,37 miliar. Uang ini dipakai untuk pembangunan jembatan dan jalan di daerah itu.

Penyerahan uang suap dilakukan di Hotel Semarang dan Jogja.

"Teridentifikasi penggunaan kamar hotel dengan connecting door, jadi penyerahan dengan pintu bersebelahan," tambah Basaria.

Taufik diduga menerima fee sebesar 5 persen dari total DAK yang bersumber dari dana APBD anggaran tahun 2016 senilai Rp100 miliar. Yahya Fuad melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak termasuk Anggota DPR RI, salah satunya Taufik Kurniawan.

KPK menduga Yahya Fuad menyanggupi memberikan kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerika fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.

"Diduga TK (Taufik Kurniawan) menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar," lanjut Basaria.

Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Tags : KPK , Kebumen , Taufik Kurniawan , PAN