Cak Imin: Memenjarakan Ibu Nuril Mengusik Rasa Keadilan di Masyarakat

| Sabtu, 17/11/2018 20:34 WIB
Cak Imin: Memenjarakan Ibu Nuril Mengusik Rasa Keadilan di Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Wakil Ketua MPR RI). (Foto: radarbangsacom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi kasus hukum yang menimpa Ibu Baiq Nuril Makmun. Cak Imin menilai bahwa yang dilakukan oleh Ibu Nuril merekam pembicaraan supaya tidak terjadi fitnah.

"Pelecehan yang dialami Ibu Nuril adalah relasi kuasa antara Kepala Sekolah dengan Ibu Nuril sebagai staf keuangan. Ibu Nuril merekam pembicaraannya dengan Kepsek M untuk tujuan supaya tidak terjadi fitnah," kata Cak Imin seperti disampaikan lewat akun twitter pribadinya @CakimiNOW, Sabtu, 17 November 2018 pukul 18.54 WIB.

Cak Imin menjelaskan bahwa rekaman percakapan adalah satu-satunya alat Ibu Nuril untuk melawan dari pelecehan seksual yang dialaminya. Hal itu, lanjutnya, karena Ibu Nuril berada pada posisi harus mempertahankan keutuhan keluarganya.

"Harus dilihat bahwa perekaman percakapan tersebut adalah satu-satunya alat Ibu Nuril untuk melawan dari pelecehan seksual yang dialaminya. Ibu Nuril pada posisi harus mempertahankan keutuhan keluarganya. Dia perlu bukti bahwa dia yang dilecehkan melalui percakapan telepon," jelasnya.

Untuk itu, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dengan tegas meminta Nuril dibebaskan. Menurutnya, Ibu Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang dialaminya.

"Memenjarakan Ibu Nuril mengusik rasa keadilan di masyarakat. Besok-besok tidak akan ada yang mau melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya," tegas Cak Imin.

"Ibu Nuril harus dibebaskan karena dia adalah korban dari pelecehan seksual yang dialaminya," pungkasnya.

Dilansir dari detik.com, Sabtu,17 November 2018, kasus bermula saat kepsek berinisial `M` menelepon Nuril dan menggoda serta berbicara kotor berbau mesum pada 2012. Omongan itu direkam Nuril. Kemudian, kasus pun bergulir ke pengadilan.

Awalnya Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi oleh Mahkamah Agung (MA), Nuril dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. 

Tags : Cak Imin , Baiq Nuril Makmun , Pelecehan Seksual

Berita Terkait