KPK Tetapkan 2 Hakim dan 1 Panitera PN Jaksel Tersangka Suap

| Kamis, 29/11/2018 10:47 WIB
KPK Tetapkan 2 Hakim dan 1 Panitera PN Jaksel Tersangka Suap Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - KPK telah menetapkan dua hakim dan satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT, sebagai tersangka, Rabu 28 November 2018.

Untuk penerima suap yakni Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo (IW), hakim anggota Irwan (I), dan Muhammad Ramadhan (MR) selaku panitera PN Jakarta timur.

Selain ketiganya, penyidik KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni advokat Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga.

"Setelah melakukan pemeriksaan satu kali duapuluh empat jam, penyidik menetapkan 5 tersangka pemberi maupun penerima hadiah atau janji oleh hakim PN Jaksel terkait perkara yang ditanganinya tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 28 November 2018 malam.

Marwata menyebut OTT dilakukan terkait kasus perdata perkara tambang yang didaftarkan di PN Jaksel pada tanggal 26 Maret 2018.

Untuk penerima suap, yakni Iswahyu, Irwan dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak pemberi suap, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU No 20/2001  juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags : KPK , Korupsi , Suap , PN Jaksel