Kemnaker Siapkan PP dan PKB Online

| Senin, 10/12/2018 17:04 WIB
Kemnaker Siapkan PP dan PKB Online Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker, S. Junaedah AR (foto: kemnakergoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan layanan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara online. 

Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker, S. Junaedah AR mengatakan, layanan yang berlaku mulai tahun 2019 ini bertujuan untuk menciptakan layanan persyaratan kerja yang cepat, murah, bersih, dan berkualitas.

"Dengan adanya pelayanan online PP dan PKB ini kan tidak ada biaya tranportasi yang dikeluarkan dan tidak banyak waktu yang terbuang," kata Junaedah di Jakarta, 7 Desember 2018 lalu.

Perempuan yang sering disaap Ida ini, menuturkan bahwa sistem layanan online akan meminimalisir praktik percaloan dalam pendaftaran PP dan pengesahan PKB. "Ini juga bisa menghindari sesuatu yang tidak kita inginkan. Menghindari perantara, calo, dan sebagainya," katanya.

Diketahui,  ada 16.503 PP dan 3.305 PKB yang terdaftar melalui Kemnaker. Sedangkan sebanyak 47.648 PP dan 10.524 PKB terdaftar melalui PTSP dinas ketenagakerjaan daerah.

Tags : Kemnaker , PKB ,