Dinilai Tidak Efektif, Peneliti LIPI Usul Bawaslu Dibubarkan

| Kamis, 13/12/2018 15:43 WIB
Dinilai Tidak Efektif, Peneliti LIPI Usul Bawaslu Dibubarkan Peneliti LIPI Syamsuddin Haris (Foto:lipi.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM- Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris menilai bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus dipisahkan dari struktur penyelenggaraan pemilu. Ia menilai Bawaslu tidak efektif dalam bekerja, sebab masih banyak pelanggaran yang belum bisa dituntaskan.

Bahkan kata Syamsuddin Haris, mengatakan Bawaslu merupakan kepanjangan tangan dari partai politik. Ia menyebutkan kerjanya hanya menghambat kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bagi saya ini mohon maaf ya, Bawaslu itu adalah `bikinan partai politik` untuk menghambat KPU. Supaya KPU itu tidak macam-macam. Jadi Bawaslu itu lebih sebagai tangan kanan partai politik," ungkap Syamsuddin Haris, Kamis, 13 Desember 2018.

Pernyataan Syamsuddin Haris disampaikan pada acara diskusi dengan tema `Evaluasi Politik Tahun 2018 dan Proyeksi Politik Tahun 2019` di Hotel Century, Jakarta Pusat.

Alasan Syamsudin karena lembaga pengawas itu tidak perlu permanen, selain itu, ia menilai Bawaslu tidak punya wewenang dalam melakukan eksekusi jika menemukan kasus pelanggaran.

”Jadi lembaga pengawas pemilu itu tidak perlu permanen. Ini pemborosan uang negara saja,” tegasnya

Tidak hanya itu, Syamsuddin mengatakan bahwa KPU dan Bawaslu seperti `Tom and Jerry`.

"Saya melihat KPU dan Bawaslu ini aneh, kaya `Tom and Jerry` kadang-kadang salaman tapi lebih banyak berantemnya," ujarnya.

Lalu Syamsuddin mencontohkan bagaimana KPU dan Bawaslu tidak solid dalam menangani kasus.

"Ya contoh kasus masalah caleg mantan koruptor, Bawaslu tidak menyetujui apa yang sudah diputuskan oleh PKPU Nomer 20 Tahun 2018. Nah ini kan aneh, mestinya Bawaslu itu melaksanakan apapun yang diputuskan oleh KPU," imbuhnya.

Haris kemudian berpendapat akan lebih baik jika dibentuk sebuah lembaga pengadilan khusus Pemilu. Nantinya, hakim-hakim tersebut, kata Haris, diisi oleh ahli-ahli Pemilu dan lokasinya bisa dititipkan di pengadilan umum.

"Jadi tiap menjelang Pemilu bikin pengadilan khusus Pemilu yang bisa diduga akan jauh lebih efektif menangani sengketa Pemilu. Kecuali sengketa hasil yang sudah menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Tags : Bawaslu , LIPI , Pemilu 2019

Berita Terkait