Target 14.257 Perusahaan Punya PKB, Hanif: Mengurangi Perselisihan

| Senin, 18/02/2019 21:23 WIB
Target 14.257 Perusahaan Punya PKB, Hanif: Mengurangi Perselisihan Menaker Hanif Dhakiri menerima audiensi Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI di kantornya (dok @KemnakerRI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghimbau kepada perusahaan yang memiliki serikat pekerja untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Menaker M. Hanif Dhakiri berujar, PKB memiliki peran yang sangat penting bagi perusahaan, salah satunya dapat menyelesaikan perselisihan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja.

"Dengan PKB pekerja dan pengusaha akan lebih memahami tentang hak dan kewajiban masing–masing. Mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industrial sehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha," kata Hanif saat menerima perwakilan Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI (MNC TV) di Jakarta, Senin 18 Februari 2019.

Merujuk pada data Kemnaker tahun 2017, target perusahaan yang membuat PKB sebanyak 13.584 perusahaan dan tercapai 13.829 perusahaan.

Kemudian tahun 2018, ditargetkan 13.910 perusahaan membuat PKB dan tercapai 14.418 perusahaan. Sedangkan tahun 2019, target tersusunnya PKB sebanyak 14.257 perusahaan. Diharapkan realisasi tersusunnya PKB dapat kembali melampaui target.

Sementara bagi perusahaan yang belum memiliki PKB dapat mengacu pada Peraturan Perusahaan (PP). PP tersebut pun sangat memungkinkan memiliki kualitas yang baik, termasuk dalam persoalan pengaturan hubungan industrial.

Kasubdit PP dan PKB Kemnaker, Wiwik Wisnu Murti menuturkan bahwa pembuatan PKB merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional yang masuk dalam Renstra Kemnaker Tahun 2015-2019.

"PKB ini adalah suatu sarana atau alat hubungan industrial yang dapat dipegang ketika terjadi suatu perselisihan," kata Wiwik belum lama ini.

 

 

Tags : Hanif Dhakiri , Kemnaker , PKB

Berita Terkait