Tingkatkan Perekonomian, Kemendes dan Pemkab Pacitan Sepakati Tukar Menukar Tanah

| Sabtu, 15/06/2019 15:31 WIB
Tingkatkan Perekonomian, Kemendes dan Pemkab Pacitan Sepakati Tukar Menukar Tanah Kemendes dan Pemkab Pacitan Sepakati Tukar Menukar Tanah (foto: kemenedesagoid)
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan penandatanganan perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) tukar menukar tanah dengan Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk pembangunan pelabuhan di Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur.
 
Direktur Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi (PKP2Trans) Kemendes PDTT, R. Hari Pramudiono mengatakan, tujuan perjanjian tukar menukar tanah ini adalah untuk lahan kompensasi kawasan hutan bagi Kemendes PDTT dan pembangunan pelabuhan niaga dan sarana pendukungnya bagi Pemerintah Kabupaten Pacitan.
 
"Jadi saat ditengah perjalanan ada surat dari Bupati Pacitan yang berkaitan dengan adanya pembangunan pelabuhan yang masuk di lokasi kita pada prinsipnya kalau itu untuk kepentingan masyarakat di Kabupten Pacitan kami siap membantu, mudah-mudahan apa yg kita lakukan ini bisa berguna untuk pengembangan ekonomi Kabupaten pacitan," harapnya usai melakukan penandatanganan di Kantor Kemendes PDTT Jakarta, dikutip dari laman kemendesagoid, Sabtu 15 Juni 2019.
 
Sementara Bupati Pacitan Indartato mengatakan harapannya jika pembangunan pelabuhan sudah jadi bisa mengurangi kemiskinan di Kabupaten Pacitan, "Jika pelabuhannya sudah jadi, bisa mengurangi kemiskinan di Pacitan, yang saat ini masih sekitar 14 persen. Sehingga bisa majukan pacitan yang awalnya dari daerah tertinggal jadi lebih maju. Terimakasih sudah sah, berarti tanahnya sudah sah pak Dirjen, yang akan dikenang masyarakat Pacitan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Pacitan," katanya. 
 
Indartato menambahkan, untuk selanjutnya tanah ini akan diserahkan pihaknya ke Kementerian Perhubungan supaya segera dibangun dan ditindaklanjuti.
 
Sebagai informasi, dalam perjanjian tersebut, Kemendes PDTT melepaskan tanah miliknya kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan yang terletak di Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur, seluas 49.168,49 m2.
 
Sementara Pemerintah Kabupten Pacitan melepaskan tanah miliknya kepada Kemendes PDTT yang terletak di Desa Kembang, seluas 49.494,95 m2. Kemendes PDTT menerima tanah milik Pemkab Pacitan berupa bidang tanah seluas 49.494,95 m2 sebagai Lahan Kompensasi Kawasan Hutan
 
Sementara Pemkab Pacitan menerima tanah milik Kemendes PDTT berupa bidang tanah seluas 49.168,68 sebagai lahan pembangunan pelabuhan niaga dan sarana pendukungnya.
 
Tags : Kemendes PDTT , Kabupaten Pacitan ,