Di Sidang Paripurna, DPR Setuju Baiq Nuril dapat Amnesti dari Jokowi

| Kamis, 25/07/2019 17:02 WIB
Di Sidang Paripurna, DPR Setuju Baiq Nuril dapat Amnesti dari Jokowi Baiq Nuril (foto: detak.co)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar sidnag paripurna digedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019. Agenda sidang paripurna salah satunya membahas surat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tentang Amnesti untuk Baiq Nuril Maknun.

Sidang paripurna menyepakati agar Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril yang menjadi terpidana UU ITE. Kesepakatan tersebut setelah wakil ketua Komisi III DPR RI erma Suryani Ranik menyampaikan laporan kerja Komisi III dengan Pemerintah soal pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.

Baca Juga: Soal Amnesti Baiq Nuril, Ketua DPR Tunggu Surat dari Presiden Jokowi

Dalam laporannya, Erma menilai Komisi III telah mempertimbangkan aspek keadilan untuk memberikan pertimbangan amnesti bagi Nuril. Ia turut memandang Baiq Nuril bukan seorang pelaku, melainkan korban yang melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual.

"Saudara Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal, dan yang dilakukan Baiq menurut Komisi III adalah upaya melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual," kata Erma di Sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.

Keputusan persetujuan amnesti untuk Baiq Nuril tersbeut lantas disambut tepuk tangan meriah oleh seluruh peserta sidang yang hadir. Baiq Nuril yang juga tampak hadir di balkon ruang sidang memberi isyarat terima kasih pada anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo telah mengirim surat ke DPR untuk memberikan pertimbangan terhadap amnesti bagi Baiq Nuril. Amnesti tersebut muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menolak PK Baiq Nuril terkait UU ITE. 

Tags : Baiq Nuril , Amnesti , DPR RI , Jokowi

Berita Terkait