Era Revolusi Industri 4.0, Pondasi Keamanan Siber Perlu Diperkuat melalui UU

| Selasa, 13/08/2019 18:05 WIB
Era Revolusi Industri 4.0, Pondasi Keamanan Siber Perlu Diperkuat melalui UU Bambang Soesatyo resmi jadi Ketua DPR RI (foto:Validnews)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, menghadapi era Revolusi Industri 4.0, pondasi keamanan dan ketahanan siber perlu diperkuat melalui undang-undang.

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, kedaulatan bangsa selain terletak penguasaan di wilayah darat, laut maupun udara, juga pada wilayah siber, sehingga RUU KKS (Keamanan dan Ketahanan Siber) perlu segera disahkan menjadi Undang-Undang.

“Serangan tersebut tak boleh dianggap remeh. Apalagi tren dunia ke depan tak bisa dilepaskan dari internet dan transformasi teknologi informasi,” jelas Bamsoet di Jakarta, Senin 12 Agustus 2019.

Dikutip dari dprgoid, berdasarkan penelitian Frost & Sullivan yang diprakarsai Microsoft pada tahun 2018 menunjukkan bahwa kejahatan siber di Indonesia bisa menyebabkan kerugian mencapai Rp 478,8 triliun (34,2 miliar dollar AS).

Sedangkan untuk tingkat Asia Pasifik, kerugiannya bisa mencapai 1,745 triliun dollar AS atau lebih dari 7 persen dari total pendapatan domestik bruto (PDB) kawasan Asia Pasifik yang mencapai 24,33 triliun dollar AS.

“Di Indonesia saja, penetrasi pengguna internet berdasarkan survei APJII 2018, sudah mencapai 171,18 juta jiwa atau 64 persen dari total penduduk sebesar 264,16 juta jiwa. Karenanya pondasi keamanan dan ketahanan siber perlu diperkuat melalui undang-undang,” tukasnya.

Tags : Industri 4.0 ,

Berita Terkait