Menteri Hanif Dhakiri: PKB Ciptakan Kenyamanan dan Kebahagiaan Dalam Bekerja

| Selasa, 17/09/2019 22:46 WIB
Menteri Hanif Dhakiri: PKB Ciptakan Kenyamanan dan Kebahagiaan Dalam Bekerja Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri (foto: @kemnakerRI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri menyatakan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak hanya berperan penting dalam pengaturan hubungan industrial di tempat kerja. Menaker Hanif menyebut bahwa PKB juga mampu ciptakan kenyamanan, kebahagiaan, dan kepuasan dalam bekerja.

“Perusahaan yang memiliki PKB itu 96% pekerjanya merasa puas. Ini artinya perusahaan dan serikat pekerja yang berhasil membuat PKB, itu sebagian besar pekerjanya merasa puas,” kata Menaker Hanif saat memberikan sambutan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2019-2021 Antara Perusahaan dan Serikat Pekerja PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) dan PT Toyota Astra Motor (TAM) di Jakarta, Senin 16 September 2019.

Menaker menyebut, rasa bahagia, nyaman, dan puas tersebut lahir karena adanya pengaturan yang jelas dalam PKB. Baik menyangkut hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha, maupun pengaturan terkait penyelesaian perselisihan, “Sehingga kenyamanan dalam bekerja, level of happiness mereka dalam bekerja juga meningkat. Ini karena diatur secara jelas dalam PKB di perusahaan,” kata Menaker Hanif.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker menjelaskan PKB juga berfungsi sebagai sarana atau alat hubungan industrial yang dapat dipegang ketika terjadi suatu perselisihan karena PKB dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak (pengusaha dan SP/SB). 

Namun begitu, Menaker mengingatkan, dialog sosial jangan hanya dijadikan sebagai media komunikasi manakala ada perselisihan antar pihak saja, “Dialog sosial harus terus dilakukan secara intens dengan berbagai media dan sarana komunikasi, untuk memupuk hubungan industrial yang harmonis,” jelas Menaker.

 

Tags : Kemnaker , Skill , Pekerjaan ,